Hak Angket KPK
Ketua Pansus Angket KPK Sempat Disebut Namanya Terkait Kasus e-KTP
Agun menegaskan dirinya berhak mengikuti hak angket KPK karena tugasnya sebagai politikus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Agun Gunandjar terpilih sebagai Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Agun sempat disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Jadi gini, harus dibedakan antara proses hukum dan proses politik. Saya menghargai, menghormati bahkan menjalani, mematuhi proses penegakan hukum. Ini mekanisme politik yang tentunya juga haknya dewan," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Agun meminta semua pihak menjalankan mekanisme sesuai koridor hukum.
Anggota Komisi III DPR itu membantah adanya konflik kepentingan saat dirinya terpilih sebagai Ketua Pansus Angket KPK.
Agun mengatakan dirinya tetap mematuhi penegakan hukum kasus e-KTP.
Agun menegaskan dirinya berhak mengikuti hak angket KPK karena tugasnya sebagai politikus.
"Menurut saya enggak ada yang luar biasa dengan panitia angket ini. Biasa-biasa saja, normal-normal saja," kata Agun.
Sebelumnya, nama politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar disebut-sebut turut menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Nama Agun disebut dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dan Badan Anggaran DPR.
Dituding menerima uang 1.047.000 Dolar Amerika Serikat dari proyek E-KTP, anggota DPR Agun Gunanjar enggan menjawab kepada pers.
Agun beralasan akan menjawab hal tersebut saat diperiksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.