Senin, 6 Oktober 2025

Tulisan Ridwan Kamil Kabarkan Fatwa Baru MUI Malah Dipertanyakan Netizen

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Editor: Wahid Nurdin
Repro/Kompas TV
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil ditemui usai menjadi pembicara di Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati), Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017). Ridwan Kamil menyatakan siap maju menjadi Gubernur Jawa Barat tahun depan dan hingga kini telah didukung Partai NasDem yang deklarasinya akan digelar pada Minggu (19/3/2017) nanti di Lapangan Tegalega, Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

"Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama," ujar Ma'ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017), mengutip Kompas.com.

Ketua umum MUI Maruf Amin menyerahkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Ketua umum MUI Maruf Amin menyerahkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil tampaknya sangat menyambut baik adanya fatwa tersebut.

Melalui akun Facebooknya, tokoh yang terkenal aktif menggunakan media sosial ini menuliskan pesan singkat.

Begini tulisannya:

"MUI keluarkan fatwa Penggunaan Medsos.

Haram hukumnya menurut fatwa MUI, memposting ghibah (berfakta tapi buruk/aib orang lain), memposting fitnah (tidak berfakta/berita bohong) ataupun memposting ujaran kebencian. dll.

Semoga dengan ini, suasana negeri facebook ini makin damaaaai, tentraaam, dan adeeeem. amin.

Silih asah, asih, asih dan silih wawangi.

Hatur Nuhun,"

Hanya dua jam setelah diunggah pada Senin (5/6/2017) pukul 20.21, postingan itu sudah mendapat 8 ribu lebih tanggapan, dan lebih dari seribu kali dibagikan.

Namun pesan dan harapan baik Ridwan Kamil tidak serta merta mendapat dukungan dari seluruh netizen.

Banyak yang mendukung, namun sejumlah netizen justru mempertanyakan postingan itu melalui kolom komentar.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved