Menteri Tjahjo Tolak Berikan Dana Kampanye untuk Partai dari Sumber APBN
"Sikap pemerintah tetap uang dari APBN melalui KPU dan Bawaslu, saksinya-saksi Bawaslu tiap TPS itu dianggarkan," ujar Tjahjo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tegas tidak ingin APBN diberikan kepada Partai sebagai dana saksi di TPS dan iklan kampanye saat pemilihan legislatif di 2019. Karena pemerintah akan menyalurkan uang negara melalui anggaran KPU dan Bawaslu.
"Sikap pemerintah tetap uang dari APBN melalui KPU dan Bawaslu, saksinya-saksi Bawaslu tiap TPS itu dianggarkan," ujar Tjahjo di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Selain dana saksi, APBN yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu untuk dana-dana lain seperti kampanye dan iklan. Sehingga partai tidak mendapatkan uang sepeser pun dari APBN.
"Lewat KPU dana kampanye, dana iklan di media, dana untuk pasang-pasang media komunikasi yang lain itu ditanggung oleh negara lewat KPU tidak diberikan ke masing-masing partai," ungkap Tjahjo.
Tjahjo menambahkan jika partai ingin mengeluarkan uang untuk dana saksi dipersilahkan. Namun hal itu harus melalui Panwaslu agar tidak terjadi duplikasi anggaran di APBN.
"Kalau partai mau menyediakan saksi terserah, tapi supaya tidak ada duplikasi anggaran negara lewat saksi di panwas ya silahkan," papar Tjahjo.
Untuk diketahui sebagian besar partai di DPR ingin dana APBN diberikan sebagian untuk dana kampanye, iklan, dan saksi. Opsi terakhir dana dibagi setengah-setengah antara APBN dan partai.