Imigrasi Koordinasi dengan Sejumlah Lembaga Cegah Perdagangan Orang Berkedok TKI
"Ini untuk merumuskan suatu Perjanjian kerjasama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWA.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait maraknya calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal.
Ia menjelaskan ribuan TKI yang terindikasi melakukan pelanggaran prosedur itu ditangani lembaga yang berwenang.
Menurutnya, koordinasi tersebut untuk merumuskan perjanjian kerjasama terkait operasi pencegahan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini untuk merumuskan suatu Perjanjian kerjasama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri," kata Ronny di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Ronny menyebut TPPO sebagai kejahatan luar biasa.
"TPPO adalah kejahatan Transnational Organized Crime yang bersifat luar biasa," kata Ronny.
Untuk mengatasi kasus TPPO memerlukan tindakan yang tegas dan bersifat luar biasa untuk bisa menangani kasus yang marak menimpa para TKI itu.
"Sehingga dalam penangannya memerlukan cara yang luar biasa (extra ordinary)," jelas Ronny.
Lebih lanjut ia menuturkan, Dirjen Imigrasi berperan penting dalam mengawasi secara intensif seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor.
"Peran Direktorat Jenderal Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan Paspor dan keluar dari wilayah RI, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Ronny.
Inisiasi serta koordinasi untuk mengantisipasi tindakan ilegal CTKI, dilakukan Kementerian dan Lembaga terkait, seperti Kemenkopolhukam, TNI, Polri, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI.
Kemudian kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, serta Kemendagri.