Sabtu, 4 Oktober 2025

Kapolri Geram, Langsung Perintahkan Kapolres Jaktim Tahan Pelaku Persekusi Bocah 15 Tahun

Tindakan tegas kepolisian harus dilakukan untuk memberikan efek deteren kepada pihak lain yang berencana melakukan tindakan yang sama.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo untuk memproses hukum pelaku persekusi terhadap bocah 15 tahun.

Tindakan tegas kepolisian harus dilakukan untuk memberikan efek deteren kepada pihak lain yang berencana melakukan tindakan yang sama.

Kasus persekusi  oleh sekelompok orang kembali terjadi. Kali ini terjadi kepada pelajar yang diduga berusia 15 tahun dengan  inisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim).
Kasus persekusi oleh sekelompok orang kembali terjadi. Kali ini terjadi kepada pelajar yang diduga berusia 15 tahun dengan inisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim). (Twitter@fadjroeL)

Demikian disampaikan Tito saat menjadi pembicara dalam acara Buka Puasa Bersama dan diskusi dengan para aktivis di kediaman Bursah Zarnubi, Kompleks Liga Mas Indah, Blok H1 nomor 8, Pancoran Perdatam, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017).

"Yang memprihatinkan kita sekarang lagi ramai masalah persekusi. Tadi, ada anak kecil di Jakarta Timur dipersekusi. Kapolres Jakarta Timur sudah laporan. Katanya, 'Satu orang pak sudah kami tangkap. Itu pelaku yang memaksa buat tanda tangan surat pernyataan'. Saya bilang, 'Sudah, jangan tanggung-tanggung tahan aja'. Supaya memberikan efek diteren untuk yang lain," ujar Tito.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved