Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pejabat BPK

Menteri Eko Kaget Sugito Jadi Tersangka Kasus Suap: Jabat Ketua Unit Pemberantasan Pungli

Menteri Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengaku jadi satu di antara orang yang terkejut.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Irjen Kemendes PDTT Sugito dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PDTT tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, mengejutkan sejumlah pihak di instansi tersebut.

Rupanya, Sugito selama ini dikenal sebagai sosok berintegritas.

Menteri Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengaku jadi satu di antara orang yang terkejut.

Eko mengatakan, satu di antara orang kepercayaannya di Kemendes PDTT itu adalah orang yang berkomitmen dan tegas selama upaya memperbaiki kinerja di kementerian.

Ia menyebut Sugito merupakan pengagas ide pembentukan Satuan Petugas Pungutan Liar (Satgas) Pungli di Kemendes PDTT. Dia juga merupakan Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP).

Eko menyebut ia mengukuhkan Sugito sebagai ketua unit tersebut, Maret 2017.

“Pak Sugito yang saya kenal orang yang integritasnya sangat baik, jujur, tegas, dan berani menerapkan nilai-nilai integritas di Kemendes PDTT. Dia motor bersih-bersih di kementerian dan tegas memberikan teguran kepada pegawai-pegawai yang melakukan penyimpangan,” tutur Eko, kepada wartawan, Ahad (28/5/2017).

Diketahui, KPK mengamankan tujuh orang dari OTT di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Kemendes PDTT pada Jumat (26/5/2017).

Mereka yaitu, ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes PDTT), sekretaris RS, sopir JBP, satu satpam, dan SUG (Irjen Kemendes).

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Mereka yaitu, SUG, JBP, RS, dan ALS.

SUG dan JBP disangka memberikan uang kepada RS dan ALS supaya Kemendes PDTT memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.

Komisi anti rasuah itu menyita uang senilai Rp 40 juta yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah, mengaku penyidik menemukan indikasi upaya pendekatan dari pejabat di Kemendes PDTT kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved