Bom di Kampung Melayu
MUI: Bom Bunuh Diri Tak Bisa Dibenarkan dengan Alasan Apapun
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bom bunuh diri tidak dapat dibenarkan dari segi aspek apapun dan manapun.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dokumentasi KH Cholil Nafis
KH. Cholil Nafis, Lc., Ph D, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU.
Ketiga polisi tersebut, lanjut Setyo, adalah Bripda Taufan, Bripda Ridho, dan Bripda Adi Nata.
Selain ketiga polisi ini, ledakan bom di kawasan Terminal Kampung Melayu itu menyebabkan pula lima polisi dan lima warga terluka. Para korban luka masih dirawat di empat rumah sakit di Jakarta TImur.
Adapun terdua pelaku diperkirakan berjumlah dua orang. Kedua terduga pelaku itu tewas di lokasi kejadian.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua ledakan terjadi pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dan 21.05 WIB.