Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Jawaban Fadli Zon dan Haji Lulung 'Seragam' Saat Ditanya soal Banding Ahok

Haji Lulung menjelaskan keputusan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, adalah hak terdakwa.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memberikan pendapatnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tokoh politik yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung punya pandangan yang nyaris sama menyikapi sikap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mencabut banding vonis PN Jakarta Selatan.

Kedua tokoh politik yang kerap bersebrangan dengan Ahok itu sama-sama mengatakan 'Itu hak Ahok.'

"Saya kira itu haknya yang bersangkutan (Ahok)," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Sementara Haji Lulung mengatakan "Itu kan hak dia (Ahok) tidak banding dan hak pengacara harus kita hormati dan hargai."

Haji Lulung dimintai tanggapannya atas sikap Ahok itu di Jakarta, siang tadi.

Baca: Pengamat: Ahok Batalkan Banding untuk Meredam Ketegangan Politik

Beragam Interpretasi

Lebih jauh, Fadli mengakui sikap Ahok tersebut bisa dimaknai orang dengan berbagai interpretasi.

"Apakah memang bisa menerima apa yang menjadi keputusan hakim itu atau mungkin akan ada upaya hukum lain atau upaya politik yang lain," kata Waketum Gerindra itu.

Fadli menuturkan Ahok menerima vonis majelis hakim bila tidak mengajukan banding secara hukum.

Hormati dan Hargai

Haji Lulung meminta semua pihak menghormati dan menghargai keputusan Basuki Tjahaja Purnama, mantan seteru politiknya di DKI Jakarta batal mengajukan banding atas kasus penodaan agama yang menjeratnya ke ranah pidana.

Haji Lulung menjelaskan keputusan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, adalah hak terdakwa.

Untuk itu, dia meminta kepada pendukung Ahok tetap tenang dalam kondisi seperti ini.

"Sekarang semua orang harus cooling down setelah ini. Bahwa kita jangan terjebak pada satu permasalahan satu orang saja," kata Lulung saat dimintai keterangannya di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Baca: Jika Jaksa Ajukan Banding, Ini yang Akan Terjadi pada Kasus Ahok Selanjutnya

Lebih lanjut Lulung meminta, kasus yang menjerat Ahok jangan ditarik menjadi kontroversi yang berkepanjangan. Apalagi menyebut golongan tertentu.

"Padahal Ahok (merupakan) pribadi tunggal (yang) melakukan penistaan terhadap agama Islam. Semua beropini, akhirnya terjebak seolah-olah Pilkada ini Pilkada agama dan golongan. Itu yang enggak bener," katanya.

Dirinya juga berharap, dukungan yang dilakukan kepada Ahok tidak perlu lagi mengerahkan massa aksi dalam satu acara.

Lulung khawatir permasalahan yang sudah mulai naik ke permukaan ini bisa menjadi besar dan menyebabkan perpecahan di Indonesia.

"Bisa jadi perpecahan bangsa. Kalau ini jadi ancaman kebhinekaan, kalau pihak di sana melakukan kegiatan persoalan Basuki Tjahaja Purnama terus. Semua harus sadar menerima sebuah keputusan Basuki. Mereka enggak salah semua," kata Lulung.

Sebelumnya, Ahok resmi mencabut banding yang ditujukan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pencabutan itu dikarenakan Ahok tidak ingin memperpanjang kasus penodaan agama itu.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding tersebut, ingin mempertanyakan kenapa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Unum (JPU) berbeda dengan vonisnya, dimana Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok diketahui sudah divonis 2 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara meyakini, ucapan Ahok mengandung unsur penodaan agama, saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved