Polemik HTI
Ini Alasan Yusril Bersedia Menjadi Pengacara HTI
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Penulis: Ihsanuddin
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Pengacara HTI, Yusril Ingin Bela Siapapun yang Ditindas Penguasa