Korupsi KTP Elektronik
Terdakwa Irman Marahi Anak Buahnya Karena Bicara Jujur Saat Diperiksa KPK
Irman marah lantaran Endah tidak mematuhi perintahnya agar berbohong kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman tidak bisa menutupi kemarahannya terhadap Panitia Penerima dan Pemeriksa hasil pengadaan proyek e-KTP Endah Lestari.
Irman marah lantaran Endah tidak mematuhi perintahnya agar berbohong kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman sebelumnya memerintahkan Endah agar tidak membongkar mengenai keburukan yang mereka buat yakni memerintahkan Endang agar menuliskan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) telah menceak dan distribusikan 145 juta blanko e-KTP pada tahun 2013.
"Sedikit marah karena saya tidak bisa tutupi 145 juta itu," kata Endah saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Baca: Ini 13 Orang yang Kembalikan Uang Suap Korupsi KTP Elektronik ke KPK
Dimarahi Irman, Endah mengatakan dibujuk penyelidik KPK agar berterus terang karena memiliki anak dan suami.
Karena alasan tersebut, Endah akhirnya menceritakan yang sebenarnya.
"Secara psikologis itu mempengaruhi saya, otomatis saya tidak bisa berbohong. Waktu itu (Irman) bilang baru digertak gitu aja sudah takut," ungkap Endah.
Endah sebenarnya sudah menceritakan kepada Irman dan Sugiharo selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengenai pretasi PNRI yang tidak bagus.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari daerah, jumlah e-KTP yang sudah terdistribusi hanya di sekitar 122-123 juta e-KTP.
Agar bisa dibayar seratus persen, Endah kemudian diperintah untuk membuat laporan bahwa pencetakan dan distribusi e-KTP sudah mencapai 145 juta sesuai target.
Diketahui, negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.