Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Firza Husein Dicegah ke Luar Negeri, Polri Siapkan Blue Notice

Firza Husein dilarang bepergian ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pornografi.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Salah satu bukti adalah foto tanpa busana yang diduga dirinya.

Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.

Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara terkait akan diajukannya blue notice untuk Riziq Shihab, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan, permintaan itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik yang tangani kasus itu nanti meminta bantuan Interpol pusat di Kota Liong, Perancis. Tentunya melalui NCB Interpol di Jakarta," ujar Setyo.

Setyo mengatakan, blue notice dikeluarkan untuk mencari keberadaan seseorang dan aktivitasnya.

Sementara itu, red notice adalah permintaan penyidik melakukan penangkapan dan membawa seseorang yang berstatus tersangka ke negara asalnya.

Sementara, status Rizieq masih sebagai saksi, sehingga rencananya blue notice yang akan dikeluarkan.

Rizieq telah berulang kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa senagai saksi. Ia sedianya diperiksa untuk kasus chat WhatsApp berkonten pornografi terkait dirinya.

Rizieq saat ini berada di Arab Saudi bersama keluarganya. Ia menolak diperiksa dalam kasus chat WhatsApp itu.

Menurut pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, kliennya tengah meminta perlindungan ke Komisi HAM Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) karena merasa dikriminalisasi.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro memastikan, kliennya tidak akan kembali ke Indonesia memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi dalam dugaan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi selama Joko Widodo masih menjadi Presiden Indonesia.

"Sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya, tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan, habib (Rizieq) mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," ujar Sugito yang dikutip dari Kompas.com. (tribun/den/kcm/dtc)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved