Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Baca Perilaku Miryam, KPK Hadirkan Ahli Psikologi yang Pernah Tangani Kasus Jessica Kumala Wongso

KPK menghadirkan ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka keterangan palsu Miryam S Haryani

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
KPK menghadirkan ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka keterangan palsu Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menghadirkan ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka keterangan palsu Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Ratih merupakan ahli psikologi klinis yang pernah dihadirkan jaksa dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Kalau menilai perilaku itu berdasarkan rekaman video. Itu hal lazim yang saya lakukan saat diminta melakukan pemeriksaan pada subyek," ujar Ratih saat menjawab pertanyaan Biro Hukum KPK selaku kuasa termohon.

Turut hadir lima anggota pengacara Miryam selaku kuasa Pemohon dan hakim tunggal Asiadi Sembiring, dalam persidangan ini.

Ratih menceritakan, dirinya merupakan lulusan ilmu psikologi UI dan magister manajemen pemasaran Universitas Prasetiya Mulya Bisnis School.

Ratih mengatakan, ia diminta Biro Hukum KPK sebagai ahli psikologi untuk menilai perilaku Miryam S Haryani dari tampilan empat rekaman audio visual CCTV saat menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan tanggal 1, 7, dan 14 Desember 2016 serta 24 Januari 2017.

Keempat rekaman CCTV itu berdurasi 3 sampai 5 jam.

Ratih mengaku melihat dan membaca perilaku Miryam dari keempat rekaman bideo tersebut bersama tim, yakni seorang psikolog lain dan asisten.

"Meneliti perilaku adalah hal yang menjadi keahlian dan dituntut kepada psikolog klinis, terutama dalam mendiagnosa, apakah yang bersangkutan sebagai orang sehat secara kejiwaan atau adanya gangguan jiwa," kata Ratih.

"Hasil observasi tersebut bisa digunakan untuk antisipasi terhadap terapi yang dibutuhkan karena fungsi utamanya dari layanan kesehatan," sambungnya.

Namun, dalam kaitan praperadilan Miryam ini, Ratih mengaku untuk mendiagnosa atau membaca ada atau tidaknya tekanan dari penyidik KPK kepada Miryam saat proses pemeriksaan pada tahap penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved