Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saksi Ahli yang Dihadirkan Kubu Miryam Sebut KPK Tak Bisa Tangani Tindak Pidana Umum

Sidang praperadilan kasus pemberian keterangan palsu korupsi E-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Sidang praperadilan kasus pemberian keterangan palsu korupsi E-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan kasus pemberian keterangan palsu korupsi E-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Tim kuasa hukum tersangka Miryam S Haryani menghadirkan saksi ahli bernama Chairul Huda yang merupakan dosen Universitas Muhammadiyah.

Dalam kesaksiannya Chairul Huda mengatakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pindana korupsi (tipikor).

Miryam S Haryani sendiri ditetapkan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dengan sangkaan Pasal 22 Undang-undang Tipikor.

Seorang penasehat hukum Miryam kemudian menanyakan kepada Chairul Huda apakah KPK berwenang melakukan penangkapan atas dasar pemberian keterangan palsu.

"Kewenangan KPK ada pada tindak pidananya, bukan undang-undang, karena undang-undang bisa berubah," kata Chairul Huda.

Menurut dia, walaupun diatur dalam UU Tipikor KPK dinilai tidak berwenang mengusut kasus yang menjadikan Miryam sebagai tersangka.

"Tidak berwenang melakukan hal tersebut karena kewenangan KPK terbatas pada penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor itu sendiri," jelasnya.

Selain itu Chairul Huda juga menjelaskan dalam kasus pemberian keterangan palsu itu KPK harus mengacu pada Pasal 174 KUHAP karena Pasal 22 UU Tipikor terkait hukum pidana materiil.

"Tidak ada hukum formil pasti yang mengatur masalah tersebut. Karena itu berlaku KUHAP," ujarnya.

Kubu Miryam sendiri mengajukan sidang gugatan sebagai buntut penetapan dirinya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ia disangkakan dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 karena mencabut Berita Acara Pidana (BAP) atas kesaksiannya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved