Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alquran, KPK Tak Berhenti pada Satu Tersangka

Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Alquran di Kemenag, dipastikan tak berhenti pada penetapan Fahd El Fouz

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, dipastikan tak berhenti pada penetapan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih akan terus memastikan akan mengembangkan kasus ini sepanjang ditemukan dua alat bukti.

"Tentu tidak akan berhenti pada satu tersangka. Apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakukan secara bersama-bersama," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Namun Febri belum mau menjawab dengan tegas soal siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya.

"Kalau memang nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab maka kami harus proses lebih lanjut. Kami tidak bisa katakan kasus berhenti di sini," katanya.

Adapun Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq resmi dijadikan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag.

Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.

Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved