Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Terseret Jadi Saksi Korupsi e-KTP Elza Syarif Bantah Dapat Intimidasi

Pengacara Elza Syarif beberapa minggu terakhir harus bolak balik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Pengacara Elza Syarif ?diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Rabu (10/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengacara Elza Syarif beberapa minggu terakhir harus bolak balik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu (10/5/2017) Elza diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Ditemui usai pemeriksaan, Elza mengaku ditanya soal hal-hal yang tidak sinkron dengan pernyataan dari saksi lain. Soal pencoretan BAP Miryam, juga turut dikonfirmasi penyidik.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi apakah karena diperiksa sebagai saksi korupsi e-KTP, Elza mendapat ancaman? Hal itu dibantah Elza.

"Saya tidak ada tekanan, biasa saja. Orang mau tekan saya yah silahkan saja," tegas Elza.

Sementara itu, ketika ditanya soal apakah saat menjadi pengacara Nazaruddin, ada yang menyuruh Elza mundur sebagai pengacara karena Nazaruddin yang membongkar mega korupsi e-KTP, itu dibenarkan Elza.

Kala itu menurut Elza, beberapa pengacara yang kliennya disebut Nazaruddin terlibat korupsi e-KTP ‎ada yang menegur Elza, memintanya mundur sebagai kuasa hukum Nazaruddin.

"‎Waktu dulu ada kuasa hukum dari beberapa orang yang namanya disebut Nazaruddin terlibat memang mengancam saya. Kalau saya terus-terusan bicara e-KTP katanya saha bisa dilaporkan melanggar kode etik dan dilaporkan ke polisi," beber Elza.

Pemeriksaan pada Elza kali ini, ‎merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Jumat (5/5/2017) lalu karena saat itu Elza tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012.

Sebelumnya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved