Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Karutan Cipinang Sedang Hadiri Seminar Saat Ditelepon Jaksa Ahok Akan Ditahan

Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok akan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Istimewa/Tribunnews.com
Suasana di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017), tempat Ahok ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok akan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Asep Sutandar membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, sama sekali tidak ada persiapan khusus untuk penahanan Ahok.

"‎Nanti ya seperti yang lain, ditempatkan di blok. Tidak ada persiapan khusus. Ini saya sedang menuju ke rutan, tadi sedang acara senimar di PPSDM di telepon jaksa katanya Pak Ahok mau masuk ke rutan," ucap Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5/2017).

Baca: Djarot: Harusnya Hukuman Ahok Lebih Ringan

Asep menjelaskan setibanya Ahok di Rutan Cipinang, dia akan menjalani pemeriksaan kesehatan selanjutnya ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu hingga dua minggu.

Sebelumnnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca: Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved