Kasus Ahok
Jaksa: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditawar Menawar
Ali Mukartono mengatakan pihaknya langsung menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rumah Tahanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan pihaknya langsung menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur.
Menurut Ali, penahanan tersebut sesuai dengan penetapan majelis hakim yang membacakan vonis yang memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," kata Ali Mukartoni usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Baca: Massa Pendukung Ahok Berencana Demo di Istana Protes Jokowi
Ali Mukartono menegaskan ini bukanlah eksekusi terhadap Basuki karena statusnya masih terdakwa.
"Itu namanya penetapan yang ada dalam putusan. Jadi bukan eksekusi tapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di dalam putusan tadi," kata Ali Mukartono.
Sebelumnnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca: Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.