Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Hotma Sitompul Hanya Terima Rp 150 Juta, yang 400 Ribu Dolar AS Diserahkan ke KPK

Advokat Hotma Sitompul hanya menerima bayaran Rp 150 juta saat menjadi kuasa hukum pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Hotma Sitompul usai diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik di KPK, Jakarta, Selasa (29/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Hotma Sitompul hanya menerima bayaran Rp 150 juta saat menjadi kuasa hukum pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke sejumlah instansi aparat hukum terkait lelang proyek KTP tahun anggaran 2011-2012.

"Masih di kantor," kata Hotma Sitompul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Hotma sebenarnya menerima uang yang lain sejumlah 400.000 dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, saat Hotma diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan, uang tersebut diserahkan ke KPK.

Hotma mengakui jika dia merasa tidak terhormat menerima uang itu karena bukan bersumber dari angaran Kementerian Dalam Negeri.

"Kita ini advokat, profesi yang terhormat, officium nobile. Saya melakukan hal-hal yang terhormat mendapat honor karena pekerjaan saya. Belakangan diperiksa KPK katanya itu tidak dari Kemendagri. Saya merasa itu tidak terhormat untuk terima, saya kembalikan," ungkap Hotma Sitompul.

Baca: Jaksa Segera Panggil Paulus Tannos karena Sebut Novanto Pemegang Proyek e-KTP

Berdasarkan surat dakwaana Irman dan Sugiharto, Hotma Sitompul jadi advokat atas saran dari bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Chairuman merekomendasikan karena Irman menghubungi dirinya. Chairuman pun mendatangi kantor Hotma untuk permintaan bantuan hukum.

Irman selanjutnya memerintahkan Sugiharto untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek e-KTP.

Sugiharto kemudian meminta uang kepada Anang S Sudihardjo sejumlah 200 ribu dolar Amerika Serikat dan jumlah serupa dari Paulus Tanos.

Sugiharto kemudian menyerahkan uang 400 ribu dolar AS tersebut kepada Hotma Sitompul melalui Mario Cornelio Bernardo.

Selain itu, Sugiharto juga memberikan uang Rp 142.100.000 kepada Hotma Sitompul yang bersumber dari anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk jasa advokat. (Eri Komar Sinaga)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved