Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Ahok

BERITA FOTO: Pendukung Ahok Menangis dan Kesurupan

Sjumlah pendukung Ahok yang ada di dalam ruangan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) menangis.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Pendukung dari terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menangis saat mengkuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved