Kasus Ahok
Hidayat Nur Wahid Imbau Majelis Hakim Tidak Takut Kalau Ada Intervensi Kasus Ahok
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan diuji saat sidang putusan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
TRIBUNNEWAS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan diuji saat sidang putusan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/5/2017).
"Tentu harapan saya karena ini sudah taruhannya kepada pengadilan. Akan membuktikan bahwa apakah di Indonesia masih ada keadilan atau tidak," kata Hidayat.
Baca: Ahok Bilang Kasusnya Dipaksakan Karena Tekanan Massa dan yang Penting Tak Jadi Gubernur Lagi
Hidayat menuturkan ujian bagi pengadilan akan terlihat pada vonis Ahok.
Sebab, kasus penistaan agama yang terjadi sebelumnya terkena sanksi hukum.
"Ada agama Islam dan non Islam dikenakan sanksi hukum tuh. Bagaimana dengan Pak Ahok besok," kata Hidayat.
Hidayat mengaku hal tersebut bukanlah masalah pribadi dirinya serta terkait sentimen SARA.
Namun, mengenai persoalan keadilan dan penegakan hukum. Wakil Ketua MPR itu berharap adanya keadilan hukum untuk memberikan efek jera.
"Ketuhanan yang Maha Esa kita tidak mudah dilecehkan orang tidak mudah untuk orang melakukan gerakan-gerakan. Yang pada ujung akhirnya kalau agama tidak lagi dihormati ulama tidak lagi dihormati," kata Hidayat.
Hidayat pun menghimbau kepada majelis hakim untuk menegakkan keadilan serta tidak takut dengan adanya intervensi hukum.
"Apakah intervensi karangan bunga balon apapun juga. Laksanakan kewajiban anda sebagai hakim tegakkan hukum sebaik-baiknya. Anda tahu rakyat Indonesia menungu ini. Saya berharap besok keadilan bisa hadir yang menentramkan semuanya," kata Hidayat.
Baca: Wiranto Imbau Semua Pihak Terima Apapun Vonis Ahok
Diketahui, sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar pada Selasa (9/5/2017).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.