Kamis, 2 Oktober 2025

Rusuh di Rutan Pekanbaru

Napi yang Kabur Diberi Sanksi Pencabutan Remisi dan Pengurangan Kunjungan Keluarga

Sanksi akan diberikan kepada warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Riau.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, yang kabur berhasil ditangkap kembali dan dikembalikan ke Rutan, Jumat (5/5/2017). Sebelumnya, lebih dari 200 tahanan berhasil kabur usai membobol gerbang rutan saat melakukan aksi unjuk rasa. Dalam unjuk rasa tersebut, para tahanan mengeluhkan kapasitas rutan yang berlebih dan sejumlah fasilitas yang kurang memadai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Dusak menegaskan akan memberikan hukuman kepada warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Riau.

Hukuman tersebut adalah pemberian sanksi yang bersifat sanksi administratif yakni pencabutan remisi atau pengurangan hukuman.

"Kalau dia napidana, ya hak dia untuk dapat remisi kita cabut. Semisal dia seharusnya dapat remisi pada 17 Agustus jadi tak dapat. Itu salah satunya," kata I Wayan Dusak di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Selain sanksi remisi, Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan sanksi berupa pengurangan jatah kunjungan keluarga.

"Sesuai undang-undang selama enam hari tak boleh dikunjungi siapapun," tegas Dusak.

Sekadar informasi, total warga binaan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru itu sebanyak 1.870 orang, yang terdiri dari 910 tahanan dan 960 narapidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved