Hak Angket KPK
Fahri Hamzah: Kenapa Saya Kritik KPK, yang Marah LSM? Saya Curiga LSM Ini Kongkalikong
Fahri dilaporkan ke MKD DPR terkait pengambilan keputusan hak angket KPK pada Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi santai soal pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Fahri ke KPK dengan sangkaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.
Sedangkan pada kesempatan lainnya, Fahri dilaporkan ke MKD DPR terkait pengambilan keputusan hak angket KPK pada Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017).
"Ya enggak apa-apa (dilaporkan). Itu kan hak semua orang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
"Semua orang boleh menggunakan haknya, tapi semua penggunaan hak kita itu menunjukan siapa kita," lanjut dia.
Baca: Fahri Hamzah Mengaku Telah Bertemu Wapres Jusuf Kalla, Apa yang Dibicarakan?
Namun, Fahri mempertanyakan anggapan publik yang menilainya menghalang-halangi proses hukum kasus e-KTP. Terlebih, pihak yang marah justru dari unsur LSM.
"Yang merasa terhalangi siapa? Kenapa saya kritik KPK yang marah LSM? Saya curiga LSM ini kongkalikong," tuturnya.
Jika hak angket nantinya tetap berlanjut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus), ia berencana membuka semua informasi yang dimilikinya.
"Saya ingin membuka satu relasi, pola yang tidak sehat yang tercipta di masyarakat kita sehingga penciptaan imajinasi soal korupsi menjadi tidak rasional," tuturnya.
"Misalkan siapa yang mendapat dana untuk setiap hari yang memuji KPK, itu saya tahu dan ada datanya," sambung Fahri.
Sebelumnya, sejumlah organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Fahri Hamzah ke KPK.
"Kami melaporkan saudara Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice. Pasal yang kami laporkan diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam jumpa pers di kantor ICW, di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK
Fahri juga dilaporkan ke MKD DPR. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat pengambilan keputusan hak angket pada Rapat Paripurna.
Adapun Fahri saat itu hadir sebagai pimpinan rapat.
"Pada posisi syarat formil atau persyaratan mekanisme dalam pengambilan persetujuan anggota DPR tidak memenuhi syarat, mekanisme dan melanggar tata tertib dan Undang-Undang MD3, dengan itu maka pimpinan sidang yang menjadi ketua saya laporkan ke MKD," ujar Boyamin.
Penulis: Nabilla Tashandra