Sabtu, 4 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Ini Empat Alasan DPR Ngotot Ajukan Hak DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga konstitusi pengawas negara berhak mengajukan hak angket.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga konstitusi pengawas negara berhak mengajukan hak angket.

Hal itu Sesuai dengan pasal 79 ayat (2) UU no.17 tahun 2014.

Selain itu sebagai pengawas, DPR juga ingin memastikan pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan.

DPR telah mengumpulkan beberapa masalah di KPK. Hal itu dijadikan mitigasi yang dikumpulkan ke dalam hak angket.

Berikut mitigasi masalah yang telah dimasukan ke dalam hak angket KPK:

1. Tata kelola anggaran. Temuan LHP BPK tahun 2015 mencatat 7 catatan ketidapatuhan KPK terhadap UU.

2. Tata kelola dokumentasi dan data. DPR mengindikasi pembocoran BAP, Sprindik dan dokumen rahasia lain.

3. Tata kelola informasi dan komunikasi publik. DPR menemukan adanya pembocoran informasi kepada media tertentu yang mengakibatkan trial by the press yang merugikan hak individu dan masyarakat.

4. Konflik internal di tubuh KPK. DPR menilai adanya blok antar penyidik di tubuh KPK dan insubordinasi terhadap pimpinan.

Akibat empat mitigasi tersebut, DPR menilai tidak tercapainya tujuan pemberantasan korupsi nasional selama 15 tahun UU KPK disahkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved