Hak Angket KPK
Ini Empat Alasan DPR Ngotot Ajukan Hak DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga konstitusi pengawas negara berhak mengajukan hak angket.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga konstitusi pengawas negara berhak mengajukan hak angket.
Hal itu Sesuai dengan pasal 79 ayat (2) UU no.17 tahun 2014.
Selain itu sebagai pengawas, DPR juga ingin memastikan pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan.
DPR telah mengumpulkan beberapa masalah di KPK. Hal itu dijadikan mitigasi yang dikumpulkan ke dalam hak angket.
Berikut mitigasi masalah yang telah dimasukan ke dalam hak angket KPK:
1. Tata kelola anggaran. Temuan LHP BPK tahun 2015 mencatat 7 catatan ketidapatuhan KPK terhadap UU.
2. Tata kelola dokumentasi dan data. DPR mengindikasi pembocoran BAP, Sprindik dan dokumen rahasia lain.
3. Tata kelola informasi dan komunikasi publik. DPR menemukan adanya pembocoran informasi kepada media tertentu yang mengakibatkan trial by the press yang merugikan hak individu dan masyarakat.
4. Konflik internal di tubuh KPK. DPR menilai adanya blok antar penyidik di tubuh KPK dan insubordinasi terhadap pimpinan.
Akibat empat mitigasi tersebut, DPR menilai tidak tercapainya tujuan pemberantasan korupsi nasional selama 15 tahun UU KPK disahkan.