Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Harusnya DPR Batalkan Angket KPK Seiring Penangkapan Miryam

Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR seharusnya tidak berlanjut.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR seharusnya tidak berlanjut.

Hal tersebut seiring dengan ditangkapnya Miryam S Haryani (MSH) tersangka pemberi keterangan palsu saat sidang korupsi e-KTP.

"Dengan ditangkapnya Miryam S Haryani (MSH), saya pikir untuk apalagi ada Angket yang juga tidak tepat. Semestinya segera DPR batalkan Angket," kata Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Senin (1/5/2017).

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini menjelaskan, terdapat dua kasus mendera Miryam.

Pertama, terkait keterlibatannya dalam korupsi e-KTP.

Kedua, terkait keterangan palsu di bawah sumpah.

"Jadi tidak ada alasan bagi yang bersangkutan sidang proses praperadilan membuatnya tidak bisa ditahan," ujar mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK ini.

Menurut Yenti, dengan berbelit-belitnya keterangan yang diberikan Miryam ditambah pencabutan berita acara pemeriksaan keterlibatan yang bersangkutan semakin kental.

Apa yang Miryam sampaikan dalam BAP sebelumnya kemungkinan benar adanya.

Untuk itu KPK jangan gentar mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Jangan peduli dengan wacana angket," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved