Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Polisi Imbau Miryam Serahkan Diri Ketimbang Dilakukan Upaya Paksa

"Mohon doa restunya saja bisa segera ditangkap dan nanti bisa diserahkan ke KPK,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melacak keberadaan Miriyam S Haryani.

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Hanura tersebut kini berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan (KPK) terkait keterangan palsu di pengadilan dalam sidang korupsi e-KTP.

"Mohon doa restunya saja bisa segera ditangkap dan nanti bisa diserahkan ke KPK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2017).

Kata dia, masih ada kesempatan bagi saksi kasus megakorupsi e-KTP yang sempat mengaku menerima uang suap itu untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Menurutnya jauh lebih baik bila Miriyam S Haryani menyerahkan diri, ketimbang harus menunggu ditangkap.

"Lebih bagus menyarankan pada ibu yang berkaitan dengan hukum ini, segera menyerahkan diri karena daripada ditangkap kan upaya paksa, tapi kalau tidak menyerahkan diri apa boleh buat, ya upaya paksa," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved