Rabu, 1 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Pakar Hukum Sebut Hak Angket untuk Menilai Kepatuhan KPK terhadap Undang-undang

Romli Atmasasmita menilai hak angket KPK yang diputuskan dalam rapat paripurna sesuai dengan konstitusional DPR yakni UU MD3 dan UUD 1945.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Pakar hukum Romli Atmasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai hak angket KPK yang diputuskan dalam rapat paripurna sesuai dengan konstitusional DPR yakni UU MD3 dan UUD 1945.

"KPK juga ada undang-undang, semua sama-sama punya undang-undang," kata Romli di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Romli mengatakan hak konstitusional DPR terkuat dibandingkan dengan KPK. Sebab, KPK bukan lembaga konstitusi.

Ia juga menyebutkan hak angket DPR dapat diajukan ke seluruh lembaga pemerintahan termasuk KPK.

Menurut Romli, DPR seharusnya menjelaskan hak angket KPK ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran sebagaimana audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca: Presiden Saja Tak Punya Hak Meminta Hasil Rekaman Pemeriksaan Miryam, Apalagi DPR

Pasalnya, hak angket KPK itu ditafsirkan terkait Politikus Hanura Miryam S Haryani.

"Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap undang-undang gitu dong. Kan BPK, perihal kepatuhan terhadap undang-undang kinerja keuangan. Jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang itu," katanya.

Ia menilai hak angket dapat dilakukan terhadap kinerja lembaga, pemerintahan ataupun kementerian.

"Jadi boleh dong DPR itu bertanya tapi harusnya jelas DPR menyampaikan hak angket untuk mempertanyakan hasil laporan BPK boleh, itu boleh," kata Romli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved