Sabtu, 4 Oktober 2025

Hak Angket KPK

DPR Ajukan Hak Angket, Mahfud MD Minta KPK Jangan Mundur

"Pemerintah punya arti luas (mencakup semua lembaga negara) dan arti sempit (hanya eksekutif). Dalam UUD kita, pemerintah hanya eksekutif,"

Kompas TV
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR memutuskan pengajuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta KPK tetap bekerja meskipun DPR mengajukan hak angket.

"KPK harus jalan terus, harus bertahan pada sikap dasar, tak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR terhadap dirinya," kata Mahfud dalam cuitan di twitter, Minggu (30/4/2017).

Mahfud menjelaskan hak angket menurut UU MD3 untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Sementara, KPK bukanlah pemerintah dalam arti UUD 1945.

"Pemerintah punya arti luas (mencakup semua lembaga negara) dan arti sempit (hanya eksekutif). Dalam UUD kita, pemerintah hanya eksekutif," kata Mahfud.

"Menurut penjelasan pasal 79 ayat (3), MD3 yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian, KPK bukan pemerintah," tambah Mahfud.

Oleh karenanya, Mahfud meminta KPK terus jalan sesuai dengan hak yang juga dijamin oleh UU untuk tidak membuka hasil penyelidikan dan proses penyidikan, kecuali di pengadilan.

"Angket DPR biarkan saja jalan terus, tapi KPK juga bisa berjalan lebih kencang. Angket DPR tak harus dirisaukan, itu urusan remeh. Ayo KPK! Silakan saja DPR menyelidiki KPK dengan hak angket," kata Mahfud.

Kalau ditantang DPR, Mahfud mengatakan KPK boleh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU. "Inilah saatnya para komisioner KPK menunjukkan, dirinya tidak takut dicopot oleh DPR karena DPR tak bisa sembarangan mencopot. Ayo, KPK!" ujar Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved