Korupsi KTP Elektronik
Polri dan Interpol Buru Miryam S Haryani di Dalam dan Luar Negeri
National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia juga akan menyampaikan permintaan DPO ini ke markas interpol di Lyon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan menindaklanjuti permintaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap tersangka keterangan palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, sebagaimana permintaan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
Selain pencarian di dalam negeri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia juga akan menyampaikan permintaan DPO ini ke markas interpol di Lyon, Prancis, untuk selanjutnya dilakukan pencarian di negara anggota interpol.
Demikian disampaikan Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Mochammad Naufal Yahya saat dihubungi Tribun, Kamis (27/4/2017).
"Kalau mereka (KPK) mengajukan red notice dan syaratnya lengkap, maka kami akan ajukan ke markas Interpol di Lyon," ujar Naufal.
Menurut Naufal, pihaknya akan melakukan pengecekan syarat pengajuan DPO atau red notice Miryam S Haryani dari KPK sebelum mengajukan permintaan tersebut ke markas Interpol.
"Biasanya kami gelar dulu. Kan syarat pengajuan tentang pidananya sudah jelas. Kemungkinan tingggal digelar dan diajukan," ujarnya.
Menurut Naufal, pengajuan DPO dari KPK ke NCB Interpol Indonesia memungkinkan dikarenakan Miryam S Haryani telah meninggalkan Indonesia meski dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi.
"Ya mungkin saja ke luar negeri. Negara kita lautnya luas. Secara geografis, itu mungkin.
Singapura yang luasnya satu kota saja bisa jebol. Apalagi Indonesia luas begini. Jadi, negara kita secara geografis berpelang lebar," katanya.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, pihaknya akan melakukan pencarian terhadap Miryam S Haryani sebagaimana permintaan KPK dengan mendahulukan pencarian di dalam negeri.
"Kami akan cari di Indonesia dahulu lewat bantuan kepolisian wilayah," ujar Martin.