Dua Pengedar 15,31 Kilogram Sabu di Kalbar Ditembak Mati
Petugas BNN menembak mati 2 pelaku yang terlibat peredaran 15,31 kilogram sabu di dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menembak mati 2 pelaku yang terlibat dalam peredaran 15,31 kilogram sabu di dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat, Minggu (9/4/2027) dan Selasa (11/4/2017).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan transaksi narkoba di Dusun Baper Desa Senyabang, Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan ROB (23), dan RIZ (26) sesaat setelah menerima barang, pada Minggu (9/4/2017). Saat menangkap S, yang menyerahkan barang, petugas terpaksa menembaknya karena nekat melawan. S pun tewas.
Di lokasi petugas menyita sabu seberat 15.319 gram.
Hasil pengembangan petugas BNN mengamankan pemesan barang sekaligus penyandang dana yaitu ABD di Bandara Supadio saat akan melarikan diri diduga kuat ke Malaysia.
Saat ABD diminta untuk menunjukkan tersangka lainnya, ia nekat melawan akhirnya menembaknya hingga meninggal di Beting, Pontianak, Selasa (11/4/2017).
Kedua pelaku yaitu ROB dan RIZ bukan kali pertama terlibat peredaran narkoba. Pada Maret 2017, keduanya pernah mengambil sabu di Parit Mayor, Pontianak. Mereka mendapat upah Rp 5 juta.
Dari pengungkapan kasus ini ribuan anak bangsa selamat. Setidaknya petugas BNN menyelamatkan lebih dari 76.595 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.