Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Polisi Ingatkan Habib Rizieq Harus Legowo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta tidak ada lagi aksi pengerahan massa di kemudian hari.

SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) dikawal saat datang di Terminal 2, Bandara Internasional Juanda, Selasa (11/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim sudah menuntut ‎terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, pada persidangan Kamis (20/4/2017) lalu.

Atas tuntutan itu, kemungkinan besar Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak akan menjalani masa penahanan di dalam jeruji penjara.

Hal ini membuat beberapa pihak keberatan, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta tidak ada lagi aksi pengerahan massa di kemudian hari.

"Pak Ahok kan sudah dituntut oleh JPU, apapun tuntutan harusnya legowo. Jangan ada lagi pengerahan massa,” ungkap Argo, Sabtu (22/4/2017) di Polda Metro.

Argo juga menjelaskan atas tuntutan itu, tidak ada lagi yang bisa melakukan intervensi dalam penegakkan hukum.

“Tidak ada yang bisa melaakukan intervensi hukum dan membuat situasi tidak baik. Dalam sidang berikutnya, kami akan berikan pengamanan yang lebih banyak," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved