Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Simpan Rapat Rekaman Miryam

Kendati parlemen berencana menggulirkan hak angket, KPK memilih menutup rapat-rapat rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Editor: Dewi Agustina
KOMPAS IMAGES
Miryam S Haryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati parlemen berencana menggulirkan hak angket, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menutup rapat-rapat rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Sebab, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik alias e-KTP ditengarai melibatkan nama besar di Tanah Air.

"Jika itu (rekaman) dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat, dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan e-KTP tidak akan tuntas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Menurut Febri, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Pimpinan KPK telah menegaskan bahwa KPK tidak bisa membuka bukti-bukti rekaman atau berita acara pemeriksaan terkait Miryam S Haryani.

Alasannya, karena KPK sedang melakukan penyidikan, di mana ada dua tersangka dan dua terdakwa kasus e-KTP.

Febri mengatakan, rekaman pemeriksaan dan BAP merupakan alat utama yang digunakan untuk menuntaskan penyidikan dan penuntutan suatu perkara.

"Kami juga mendapat cukup banyak masukan dari publik soal risiko adanya konflik kepentingan, karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga menjadi unsur dari Komisi III DPR," kata Febri.

Menyangkut Miryam, KPK memeriksa pengacara Farhat Abbas. Farhat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani.

Febri menambahkan, dua saksi lain yang diperiksa, yakni Diah Anggraeni, PNS Kementerian Dalam Negeri dan Vidi Gunawan, wiraswasta.

Senin (17/4/2017) lalu, KPK memeriksa pengacara Elza Syarief untuk mendalami dugaan keterangan palsu yang diberikan Miryam.

Saat itu, Farhat Abbas juga ikut mendampingi sebagai kuasa hukum Elza.

Farhat Abbas mengatakan, kliennya dikonfirmasi terkait pertemuan pengacara muda Anton Taufik dengan Miryam pada pemeriksaan sebelumnya.

Anton diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus e-KTP.

"Dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, yang dikejar itu termasuk petinggi inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur pertemuan (Antom Taufik dan Miryam)," kata Farhat.

Menurut Farhat, RA dan SN merupakan petinggi partai. Namun, Farhat tidak menjelaskan lebih lanjut kedua inisial nama yang disebutkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved