Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Ancam Jemput Paksa Miryam Jika Tidak Hadir Besok

"‎Ada surat dari kuasa hukum yang menyatakan MSH ada kegiatan lain dan minta jadwal uang. Kami jadwal ulang Selasa (18/4/2017) besok,"

Editor: Adi Suhendi
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani (MSH).

Miryam kini berstatus tersangka kasus memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penjadwalan ulang dilakukan karena Miryam tidak hadir dalam panggilan pertama, Kamis (13/4/2017) .

"‎Ada surat dari kuasa hukum yang menyatakan MSH ada kegiatan lain dan minta jadwal uang. Kami jadwal ulang Selasa (18/4/2017) besok," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Febri mengingatkan Miryam agar kooperatif memenuhi panggilan.

Baca: Ketua Tim Teknis e-KTP Ungkap Asal Usul PNRI Jadi Pemenang Lelang Walau Hasil Evaluasi Tak Lolos

Karena apabila tidak hadir, penyidik KPK akan melayangkan panggilan yang disertai dengan surat perintah membawa atau jemput paksa.

"Kami harap MSH hadir di pemeriksaan besok supaya penanganan kasus berlanjut dan efisiensi waktu juga," kata Febri.

Lebih lanjut soal pemeriksaan pengacara Elza Syarif hari ini yang diperiksa sebagai saksi untuk Miryam.

Febri menjelaskan penyidik ingin menggali soal pertemuan antara Elza dengan Miryam.

Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved