Korupsi KTP Elektronik
Ketua Komisi III Dengar DPR Tunda Kirimkan Nota Keberatan Pencegahan Novanto
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo telah mendengar surat tersebut tidak jadi dikirimkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda mengirimkan surat keberatan pencegahan Setya Novanto oleh KPK.
Rencananya, surat tersebut akan dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo telah mendengar surat tersebut tidak jadi dikirimkan.
"Pada akhirnya, DPR tidak jadi mengirim surat," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Namun, Bambang tidak mengetahui alasan pembatalan surat tersebut.
Politikus Golkar itu meminta hal tersebut ditanyakan kepada Pimpinan DPR.
"Saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke presiden," kata Bambang.
Mengenai koordinasi dengan Komisi III DPR, Bambang mengatakan hal tersebut sebatas pemberitahuan.
Dimana, Pimpinan DPR mempersoalkan pencegahan berdasarkan UU KPK serta keputusan MK.
"Itu saja yang disampaikan ke kita. Tapi kan kita berhadapan dengan subjektifitas penyidik karena itu kan kebutuhan penyidik," kata Bambang.
"Kita kalau mempersoalkan subjektiofitas repot juga. Karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa cekal. Tapi kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena keputusan MK itu saksi tidak bisa dicekal," ujarnya.
Bambang mengatakan Komisi III DPR menyarankan agar nota protes tidak menjadi domain pimpinan. Sebab, Komisi III bisa bertanya kepada Pimpinan KPK.
"Landasannya apa, alasannya apa, meski kita tahu jawabannya adalah subjektifitas penyidik. Tapi perlu kita sampaikan ada beberapa ketentuan UU bahwa saksi itu tidak perlu dicekal tapi juga UU KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," kata Bambang.
Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan teknis surat keberatan berada di Kesekjenan DPR.
Fadli mengatakan keputusan tersebut berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Bukan Bamus dong, Bamus pada malam hari itu," kata Fadli.