Korupsi KTP Elektronik
Saksi Akui Pertemuan Bahas E-KTP Digelar di Ruko Milik Andi Narogong
Sidang kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/4/2017).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Pada hari ini, tim teknis e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno, dihadirkan sebagai saksi.
Dia mengaku sering bertemu dengan tim dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI) di ruko daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, milik Andi Narogong.
"Saya bertemu dengan tim dari PNRI sudah dari sembilan kali di ruko Fatmawati," tutur Tri di persidangan, Kamis (13/4/2017).
Pada Juni 2010, dia diundang untuk datang ke ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, berdiskusi terkait proyek e-KTP. Dia menghadiri undangan tersebut.
"Saya hadir kemudian dan berdiskusi dengan tim PNRI. Lima kali pertemuan, pada saat saya belum menjadi Teknis e-KTP Mendagri," ujarnya.
Menurut dia, di dalam diskusi itu ada dua sampai empat anggota tim PNRI hadir.
"Setelah seringnya pertemuan itu saya berpikir berdiskusi ruko tersebut tidak selayaknya. Pandangan saya diskusi ini akan berpotensi di hari ke depannya," tambahnya.