Korupsi KTP Elektronik
Dua Terdakwa e-KTP Diperiksa Soal Pertemuan Hingga Aliran Dana Dalami Keterangan Bohong Miryam
Dua terdawa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Rabu (12/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdawa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Rabu (12/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan korupsi e-KTP, dengan tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH).
"Memang dua terdakwa diperiksa sebagai saksi untuk MSH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dikatakannya, KPK ingin mendalami lebih lanjut soal rangakain peristiwa dugaan keterangan tidak benar di persidangan yang diberikan Miryam S Haryani.
"Karena kami menemukan ada keterangan tidak benar yang disampaikan oleh saksi dengan terdakwa," katanya.
Febri menjelaskan kepada dua terdakwa, penyidik menanyakan perihal adanya aliran dana hingga pertemuan-pertemuan yang mungkin diketahui keduanya hingga akhirnya Miryam memberikan keterangan yang tidak benar.
Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang ditangani KPK.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.