Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Dikabarkan Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi

Pencegahan ini atas permintaan penyidik KPK karena diduga Setya Novanto terlibat kasus mega korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Setya Novanto bersama Anggota DPR RI Ade Komarudin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Beredar informasi Ketua DPR, Setya Novanto dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan ini atas permintaan penyidik KPK karena diduga Setya Novanto terlibat kasus mega korupsi e-KTP.

Dikonfirmasi soal hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F sompie mengatakan berdasarkan pengecekan, saat ini belum ada permintaan cegah dari KPK terhadap Novanto.

"Nama Ketua DPR hingga kini belum masuk ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri terkait kasus korupsi e-KTP," singkat Ronny dalam pesan singkatnya, Senin (10/4/2017).

Untuk diketahui, setya Novanto membantah semua fakta persidangan yang melibatkan namanya di dakwaan Irman dan Sugiharto.

Saat menjadi saksi di sidang e-KTP beberapa waktu lalu, Setya Novanto juga masih membantah.

Bantahan tersebut terkait menerima uang, kenal dengan Andi Narogong, serta ikut pertemuan di Hotel Gran Melia, hingga bantah uang e-KTP ke Partai Golkar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved