Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Dikabarkan Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi
Pencegahan ini atas permintaan penyidik KPK karena diduga Setya Novanto terlibat kasus mega korupsi e-KTP.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi Ketua DPR, Setya Novanto dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan ini atas permintaan penyidik KPK karena diduga Setya Novanto terlibat kasus mega korupsi e-KTP.
Dikonfirmasi soal hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F sompie mengatakan berdasarkan pengecekan, saat ini belum ada permintaan cegah dari KPK terhadap Novanto.
"Nama Ketua DPR hingga kini belum masuk ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri terkait kasus korupsi e-KTP," singkat Ronny dalam pesan singkatnya, Senin (10/4/2017).
Untuk diketahui, setya Novanto membantah semua fakta persidangan yang melibatkan namanya di dakwaan Irman dan Sugiharto.
Saat menjadi saksi di sidang e-KTP beberapa waktu lalu, Setya Novanto juga masih membantah.
Bantahan tersebut terkait menerima uang, kenal dengan Andi Narogong, serta ikut pertemuan di Hotel Gran Melia, hingga bantah uang e-KTP ke Partai Golkar.