Senin, 6 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Jokowi Telah Putuskan Pengganti Patrialis Akbar

Presiden sudah memutuskan calon hakim Mahkamah Konstitusi setelah dilapori oleh pansel

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbartiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinya pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan Presiden telah memilih seorang yang akan menggantikan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

"Presiden sudah memutuskan calon hakim Mahkamah Konstitusi setelah dilapori oleh pansel, ada beberapa calon," ujar Johan Budi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Namun, Johan Budi belum bisa mengungkapkan siapa yang telah dipilih Presiden Jokowi lantaran belum melihat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Hakim Konstitusi.

"Tapi saya belum tahu Keppresnya sudah di tandatangani atau belum. Karena Keppresnya belum tahu maka saya tidak bisa menyampaikan siapa yang dipilih," ucap Johan Budi.

Diketahui, ada tiga nama yang lolos fit and proper test Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Bernard L Tanya dan Wicipto Setiadi.

Dari tiga nama tersebut, Ketua Pansel Calon Hakim Konstitusi, Harjono mengungkapkan bahwa Saldi Isra berada di urutan pertama.

Soal apakah peringkat pertama yang akan dipilih oleh Presiden Jokowi selaku pengganti Patrialis Akbar, Harjono membantahnya.

Harjono mengatakan, pemberian peringkat ini dibuat untuk membantu Jokowi dalam melakukan penilaian.

Namun, Jokowi bebas memilih calon hakim MK tidak berdasarkan peringkat yang sudah dibuat.

"Karena ini adalah sepenuhnya kewenangan Presiden," ucap Harjono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved