DPD Ricuh
Masalah Salah Ketik, Ini Penjelasan MA
Perevisian itu disebut 'Renvoi' yang tidak mengubah seluruh isi putusan, hanya pada redaksional amar putusan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan bahwa mengenai salah ketik di dalam surat Sumpah Jabatan kepada DPD, sudah direvisi.
Perevisian itu disebut 'Renvoi' yang tidak mengubah seluruh isi putusan, hanya pada redaksional amar putusan.
"Sudah direvisi hanya pada lembar yang salah saja, tidak diubah keseluruhan, karena form yang asli nanti menjadi dua," katanya saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4/2017)
Adapun kesalahan di Perkara Nomor 38 P/HUM/2016, terdapat 'kesalahan' pengetikan yaitu amar:
"Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib."
Itu sudah direvisi oleh majelis yang bersangkutan dengan mencoret redaksional "Rakyat", "Undang-undang" dan "Sah".
"Jadi sudah dicoret oleh Majelis Hakim yang bersangkutan," kata Suhadi.