Senin, 6 Oktober 2025

DPD Ricuh

Masalah Salah Ketik, Ini Penjelasan MA

Perevisian itu disebut 'Renvoi' yang tidak mengubah seluruh isi putusan, hanya pada redaksional amar putusan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan bahwa mengenai salah ketik di dalam surat Sumpah Jabatan kepada DPD, sudah direvisi.

Perevisian itu disebut 'Renvoi' yang tidak mengubah seluruh isi putusan, hanya pada redaksional amar putusan.

"Sudah direvisi hanya pada lembar yang salah saja, tidak diubah keseluruhan, karena form yang asli nanti menjadi dua," katanya saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4/2017)

Adapun kesalahan di Perkara Nomor 38 P/HUM/2016, terdapat 'kesalahan' pengetikan yaitu amar:

"Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib."

Itu sudah direvisi oleh majelis yang bersangkutan dengan mencoret redaksional "Rakyat", "Undang-undang" dan "Sah".

"Jadi sudah dicoret oleh Majelis Hakim yang bersangkutan," kata Suhadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved