Selasa, 30 September 2025

DPD Ricuh

MA Tidak Urusan Proses Pemilihan Pimpinan DPD

Tata tertib yang dimaksud adalah tata tertib No 1 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa pimpinan DPD hanya 'berusia' 2,5 tahun

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri) bersama Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (kedua kanan) berfoto bersama pimpinan rapat sementara AM Fatwa (tengah) dan Riri Damayanti (kanan) usai pelantikan Ketua DPD terpilih pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Itu urusan DPD, masalah dampak itu bukan lagi urusan kami."

Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi yang menjawab mengenai dampak yang akan timbul ketika DPD mengubah tata tertib.

Tata tertib yang dimaksud adalah tata tertib No 1 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa pimpinan DPD hanya 'berusia' 2,5 tahun dan digantikan dengan Tata Tertib No 3 Tahun 2017 bahwa pimpinan DPD menjalankan masa jabatan selama lima tahun.

"Ketika ada pemilihan ketua baru dari Pimpinan DPD, Ketua Mahkamah Agung bertugas menyumpah pimpinan yang baru," jelasnya saat konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4/2017)

Hal yang sama, menurut dia, yang kemudian pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung saat M Saleh dan GKR Hemas serta pimpinan DPR lainnya disumpah usai tertangkapnya Irman Gusman.

"Kami tidak urusan rumah tangga DPD. Itu urusan DPD," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved