Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Hanura Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Miryam

"Ya pasti kalau beliau memerlukan bantuan, sebagai kader semua pasti siap mendampingi,"

Editor: Adi Suhendi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Gede Pasek Suardika. 

Febri melanjutkan ‎atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved