Korupsi KTP Elektronik
Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Hanura Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Miryam
"Ya pasti kalau beliau memerlukan bantuan, sebagai kader semua pasti siap mendampingi,"
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Adi Suhendi
Febri melanjutkan atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.