Rabu, 1 Oktober 2025

DPD Ricuh

Pelaksana Tugas dan Sekjen DPD Buat Pertemuan Khusus Dengan Pimpinan MA

Dia menuturkan pada hari saat pemilihan hanya 57 anggota DPD yang melakukan pemilihan Pimpinan DPD yang baru.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Mantan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad Puncak di ruang sidang Paripurna DPD RI, Jakarta, Selasa (4/4/2017) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Saya tidak bisa masuk ke ruangan Pimpinan MA karena di dalam sudah ada Plt dan sekjen DPD sama Pak Pasek di ruangan."

Hal itu diungkapkan oleh Senator asal NTB yang juga merupakan Pimpinan DPD RI periode 2014-2019, Farouk Muhammad saat dirinya ingin menyampaikan surat ketidakabsahan pemilihan Ketua DPD yang baru.

Dia menuturkan pada hari saat pemilihan hanya 57 anggota DPD yang melakukan pemilihan Pimpinan DPD yang baru.

Namun, dirinya dicegah masuk karena sudah ada Pelaksana Tugas dan Sekjen serta anggota DPD di dalam ruangan tersebut menggelar sebuah rapat.

"Saya tidak tahu rapatnya isinya apa. Katanya serius dan alot," ujar dia.

Jika, kata dia, merujuk dari pernyataan hakim MA, Gayus Lumbuun, adanya perbedaan antara pelantikan dan proses hukum. Maka dirinya tetap menjadi pimpinan DPD.

"Ya sudah pelantikan saja, tapi kami tetap sah menjadi pimpinan DPD," kata Farouk.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved