Korupsi KTP Elektronik
Dudy Jocom Diperiksa Untuk Andi Narogong
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan pada Dudy Jocom untuk mendalami proses pengadaan e-KTP.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PNS di Kemendagri, Dudy Jocom hari ini, Senin (3/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan pada Dudy Jocom untuk mendalami proses pengadaan e-KTP.
"Hari ini kami periksa satu saksi korupsi e-KTP yakni Dudy Jocom untuk tersangka AA," ujar Febri.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK juga telah menetapkan Dudy Jocom yang kala itu menjabat sebagai kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka.
Dudy Jocom diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Kab Agam, Sumatera Barat tahun 2011.
Adapun total kerugian negara mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rahmat kurniawan (BRK) sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Dudy Jocom bersama Budi Rahmat Kurniawan dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustakim juga berstatus tersangka di korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Kab Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan kampus IPDN tahap dua dengan nilai proyek sekitar Rp 91,62 miliar dan kerugian negara yang diakibatkan ditaksir mencapai Rp 34 miliar.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus korupsi pembangunan IPDN di Agam, Sumbar.
Bahkan satu tersangka, Budi Rahmat Kurniawan pernah diproses tahun 2014 terkait kasus korupsi proyek pembangunan diklat pelayaran Kab Sorong tahap tiga.
Seperti diketahui untuk kasus korupsi e-KTP, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan baru dengan menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto kini statusnya adalah terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.