Kamis, 2 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Lima Tersangka Kasus Dugaan Makar Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Polisi menangkap al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang aksi damai 313.

capture youtube
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, Muhammad Al Khathath serta empat orang lainnya resmi ditahan. Kuasa hukum Muhammad Al Khathath, Achmad Michdan, menyayangkan penahanan Sekjen FUI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad al Khaththath belum mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga Minggu (2/4/2017), belum ada permintaan penangguhan penahanan dar al Khaththath, dan empat orang penggerak aksi 313 yang diduga akan melakukan perbuatan makar.

"Sampai sekarang belum ada, yang pasti itu hak tersangka. Nanti penyidik yang akan menilai apakah ini laik untuk ditangguhkan atau tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).

Sebab, kelima tersangka dugaan makar itu merasa penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sesuai standar operasional prosedur.

"Seandainya tidak terima atau merasa kurang prosedur yang penting kepolisan sudah melakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang ada," ujar Argo.

Polisi menangkap al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang aksi damai 313.

Selain al Khaththath, keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Kelimanya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved