Hakim MK Ditangkap KPK
KPK Periksa Tiga Anak Buah Basuki Hariman Terkait Suap Patrialis Akbar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dari pengusaha Basuki Har
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dari pengusaha Basuki Hariman.
Suap dimaksudkan untuk memuluskan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.
Jumat (31/3/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anak buah Basuki Hariman.
Mereka masing-masing atas nama Kumala Dewi Sumartono staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa.
Kemudian Resty Octavia Iskandar karyawan CV Sumber Laut Perkasa dan Evi Julia Novarida staf administrasi CV Sumber Laut Perkasa.
"Selain tiga anak buah BHR (Basuki Hariman), kami juga periksa Ahmad Ghozali dari pihak swasta. Mereka kami periksa untuk tersangka BHR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM) sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.