Suap Pejabat PT PAL
Dirut PT PAL Jadi Tersangka Suap
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam dan penyidik melakukan gelar perkara
Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Untuk tersangka Saiful Anwar tidak turut ditangkap dalam OTT karena dia ada di luar negeri. Kami harap dia tahu berita ini dan segera pulang ke Indonesia," tegas Basaria.
Basaria menambahkan, pembelian dua kapal perang SSV ini merupakan proyek G to G antara Indonesia dan Filipina. Proses transaksi jual beli dilakukan oleh PT PAL Indonesia dengan Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara AS Incorporation, perusahaan asal Filipina yang juga ada di Singapura dan Indonesia.
"Suap menyuap ini tidak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina. Tiga tersangka ini langsung kami tahan di tiga tempat terpisah," tutupnya.