Kamis, 2 Oktober 2025

Aturan Taksi Online Ditunda Hingga Juli 2017

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 mulai 1 April nanti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 mulai 1 April nanti.

Meski begitu, ada beberapa poin yang ditunda pelaksanaannya hingga 3 bulan ke depan.

Poin aturan yang ditunda tersebut di antaranya masalah tarif bawah dan atas, uji KIR, serta aturan kuota angkutan. Aturan ini semestinya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun, karena kesiapan daerah belum matang, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menundanya sembari melakukan sosialisasi.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved