Operasi Pemberantasan Pungli
Pungli Pelabuhan Rp 6,1 Miliar, Anggota DPRD Samarinda Kelelahan Diperiksa Bareskrim 8 Jam
Anggota DPRD Kota Samarinda, Jafar Abdul Gaffar, kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap para pengusaha pengguna jasa bongkar muat.
Di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.
Diduga praktik pemerasan atau pungli ini telah terjadi sejak Pelabuhan Palaran mulai beroperasi pada 2010 silam.
Ketiga tersangka yakni Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).
Kemudian Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB.
Serta Dwi H selaku sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura).
HS alias Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan kepada pengguna jasa.
NA berperan membuat dan menentukan besaran tarif retribusi.
Kemudian DH selaku sekretaris menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.
DH juga diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.
Ketiganya juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, penyidik mempunyai bukti adanya penyaluran hasil kejahatan pungli dari para tersangka ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai ratusan miliar rupiah.