Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Hargai Sidang e-KTP yang Ditunda karena Miryam Sakit

Basaria melanjutkan sepanjang KPK berdiri, ia menjamin semua aktifitas pemeriksaan hingga penyidikan terekam ‎dan bisa dicek seluruhnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan dari majelis hakim yang menunda sidang lanjutan dugaan perkara korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kamis pekan ini karena saksi Miryam S Haryani tengah sakit dan tidak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kami hormati apapun putusan yang dilakukan oleh para pihak," ujar Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, Senin (27/3/2017).

Basaria melanjutkan sepanjang KPK berdiri, ia menjamin semua aktifitas pemeriksaan hingga penyidikan terekam ‎dan bisa dicek seluruhnya.

"Selama ini belum pernah terjadi penekanan yang dilakukan penyidik kami apalagi terhadap saksi. Tidak ada pemaksaan di dalam pemberian kesaksian penanganan kasus yang sedang dilakukan oleh KPK," ungkap Basaria.

Terakhir, Basaria juga mengaku siap membuktikan ‎di depan majelis hakim apakah benar ada dugaan tekanan pada saksi Miryam atau tidak.

‎Seperti telah diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 ditunda hingga Kamis pekan ini karena saksi Miryam S Haryani tidak bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Saksi Miryam S Haryani, anggota DPR RI dari fraksi Partai Hanura, berhalangan lantaran sedang menderita penyakit dan dirawat di RS Fatmawati, Jakarta.

"Kami sudah lakukan panggilan kembali dan yang bersangkutan menyatakan hari ini tidak bisa hadir karena sakit beserta surat. Kami juga hadirkan penyidik tiga orang," kata Jaksa KPK Irene Putrie, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mengatakan mereka juga menerima surat dari RS Fatmawati yang menerangkan bahwa Miryam S Haryani membutuhkan istirahat dua hari.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang karena akan kehilangan esensi jika konfrontir (verbal lisan) dengan tiga penyidik KPK tetap dilanjutkan.

"Majelis berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya hari Kamis," kata Jhon Halasan Butar Butar.

Jaksa KPK mengatakan menyepakati pendapat majelis hakim sehingga sidang ditunda hingga Kamis pekan ini.

"Kami sependapat karena Miryam tidak hadir jadi hilang esensi. Hari Kamis kita akan lanjutkan," kata Jaksa.

Sebelumnya, agenda persidangan hari ini adalah konfrontir antara tiga penyidik KPK dengan Miryam S Haryani.

Tiga penyidik tersebut adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso.

Konfrontir dilakukan karena Miryam pada persidangan pekan lalu menyatakan mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Kata Miryam, dirinya ditekan dan diancam Novel Baswedan Dkk sehingga asal menjawab untuk menyenangkan penyidik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved