Selasa, 7 Oktober 2025

Perludem: Kesalahan Sejarah Hendak Diulangi Pansus RUU Pemilu Jika Anggota KPU dari Parpol

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik wacana kontroversial yang kembali digulirkan oleh Pansus RUU Pemilu.

Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

Kesalahan sejarah itulah yang hendak diulangi kembali oleh Pansus RUU Pemilu.

Bisa dibayangkan, lanjutnya, kekeliruan dengan menyertakan anggota partai politik sebagai peserta pemilu pada 18 tahun yang lalu, hendak diulangi lagi untuk Pemilu 2019.

Anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu mesti bersih dan tidak punya kepentingan politik adalah salah satu mandat besar reformasi.

Semangat itu yang menjadi dasar munculnya Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945 “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

Selain itu, kepastian perlunya kemandirian kelembagaan KPU juga sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 81/PUU-/IX/2011 bahkan jauh lebih tegas, bahwa untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun sebelum yang bersangkutan mendaftar menjadi anggota KPU atau Bawaslu.

Sifat Putusan MK yang final dan mengikat tentu harus menjadi perhatian serius bagi Pansus RUU Pemilu.

Jika mereka memaksakan memperbolehkan anggota partai politik menjadi anggota KPU, ini jelas salah satu bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

Jika ini terjadi, tentu menjadi sebuah pelanggaran serius oleh anggota dewan.

Pansus RUU Pemilu mestinya sadar, di sisa waktu yang sangat singkat, fokus utama mereka sebaiknya menyelematkan Pemilu 2019.

Beberapa hal yang perlu dipikirkan adalah dan segera dituntaskan adalah terkait dengan desaian Pemilu Serentak 2019. Pedoman utama dalam menyusun UU adalah konstitusi dan Putusan MK.

"Pansus RUU Pemilu tidak boleh keluar dari pakem itu," pesannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved