Senin, 29 September 2025

Kemlu Berharap Semua Pihak Hargai Proses Hukum Ricky Tan Poh Hui

Tidak hanya untuk Ricky Tan Poh Hui, akan tetepi juga terhadap Shoo Chiau Huat, yang diamankan pada Juni 2016 lalu.

Editor: Johnson Simanjuntak
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap Ricky Tan Poh Hui, nahkoda kapal Singapura yang diamankan karena diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, saat ini sudah berlangsung.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemelu), Arrmanatha Nasir, berharap semua pihak menghargai hal tersebut.

Kepada wartawan di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017), ia menyebutkan bahwa sang kapten kapal terbukti memasuki wilayah perairan Indonesia, tanpa dokumen yang sah pada Agustus 2016 lalu.

"Faktanya bahwa yang bersangkutan tidak memiliki izin kapal dan sebagainya, dan saat ini sudah memasuki proses hukum," ujarnya.

Arrmanatha Nasir mengatakan Indonesia sebagai negara hukum, akan terus berpegang teguh pada aturan hukum yang ada, termasuk terhadap kasus Ricky Tan Poh Hui yang merupakan Warga Negara Singapura itu.

Dikutip dari Todayonline.com, Kementerian Luar Negeri Singapura protes atas penahanan Ricky Tan Poh Hui.

Menurut mereka kapal yang dinahkodai Ricky Tan Poh Hui masih berada di wilayah perairan Singapura, saat otoritas keamanan Indonesia melakukan penahanan.

Kemenlu Singapura sudah berkali-kali mengirimkan nota protes terhadap aksi penahanan tersebut.

Tidak hanya untuk Ricky Tan Poh Hui, akan tetapi juga terhadap Shoo Chiau Huat, yang diamankan pada Juni 2016 lalu.

Shoo Chiau Huat, nahkoda MV. Selin, diamankan karena kedapatan memasuki wilayah Indonesia, tanpa dokumen imigrasi yang memadai.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Shoo Chiau Huat dituntut denda Rp 100 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan